Masyarakat yang akan membeli rumah atau kendaraan bermotor menggunakan kredit bank atau pembiayaan harus memiliki uang muka cukup. Peraturan Bank Indonesia dan peraturan menteri keuangan tentang uang muka minimum berlaku hari Jumat (15/6/2012) ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyampaikan, beberapa perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan aturan itu. ”Di atas kertas, akan ada penurunan pembiayaan 30-50 persen,” kata Wiwie kepada Kompas, Kamis (14/6/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar