"Penyidik dari Kapolri telah menetapkan ada 11 orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Dari sebelas ini telah dilakukan penahanan terhadap 10 orang. Yang satu masih dalam DPO," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (21/6/2012).
Boy menjelaskan, keterlibatan dengan tersangka lainnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan.
"Jadi masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang ditahan saat ini dan kemungkinan akan bertambahnya tersangka yang bersangkutan. Ini nanti akan dikembangkan lebih jauh lagi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Batam, Senin (18/6/2012) sore. Kerusuhan diawali dengan masalah sengketa tanah oleh PT HE dengan PT LE. Satu orang tewas dan 10 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.
Pertikaian kedua pihak disebabkan oleh sengketa satu bidang tanah dan bangunan di atas seluas 3,7 hektare. Tanah tersebut awalnya dikuasai oleh PT HE, lalu diamankan oleh kelompok TF dari PT LE. Kedua perusahaan ini saling gugat.
Pada 14 Juni 2012 lalu, Pengadilan Negeri Batam memenangkan gugatan pihak PT LE. Lahan tersebut pun langsung diamankan oleh kelompok B dr PT LE. Akibat pengambil alihan tersebut, kelompok TF tidak terima dan bertindak emosional hingga menyerang Hotel Planet Holiday. Aksi kejar-kejaran dan tindak kekerasan pun terjadi antara kelompok tersebut.
Usai kejadian tersebut polisi mengamankan 32 orang yang terlibat kerusuhan itu. Hingga saat ini ditetapkan 11 tersangka yang melakukan kekerasan dan perusakan. Kasus ini akan dituntaskan Polres Balerang, dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri. Proses pendataan antara kelompok HE dan LE nantinya akan berlanjut sesuai ketentuan dan proses hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar